RENJA KELURAHAN SUMERTA
KATA PENGANTAR
Puji syukur patut kita panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, Ida SangHyang Widhi Wasa , karena atas perkenan dan petunjuk-Nya, maka penyusunan Rencana Kerja Kelurahan Sumerta Kecamatan Denpasar Timur dapat disusun.
Rencana Kerja Kelurahan Sumerta memiliki peranan penting dalam rangka memberikan pedoman dan arah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun kedepan.
Sehubungan dengan hal – hal tersebut, maka Rencana Kerja Kelurahan Sumerta ini menggambarkan Program/ Kegiatan serta target kinerja yang akan dicapai dalam tahun 2016 sebagai upaya mewujudkan Visi dan Misi Kota Denpasar.
Rencana Kerja ini berisikan rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk Tahun 2016 juga menjadi pedoman bagi seluruh aparat Kelurahan Sumerta Kecamatan Denpasar Timur dalam melaksanakan tugasnya di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyaraktan berdasarkan asas otonomi daerah. Kami menyadari keterbatasan dan kekurangan dalam penyusunan Rencana Kerja ini sehingga saran dan masukan dari pihak-pihak terkait sangat kami harpkan demi kesempurnaan di waktu yang akan datang.
Akhirnya kami berharap semoga Rencana Kerja Tahun 2016 ini dapat bermanfaat, khususnya bagi Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar TimurKota Denpasar.
LURAH SUMERTA
I MADE TIRANA, SH.
Penata
NIP. 196711092008011006
BAB I
PENDAHULUAN
Rencana Kerja (Renja) Kelurahan Sumerta , Kecamatan Denpasar Timur Tahun 2016 disusun guna menyediakan dokumen perencanaan lima tahunan Satuan Kerja yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja DPKPA (Renja OPD ) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 -2021.
Renja Kelurahan Sumerta Tahun 2016 merupakan dokumen perencanaan yang bersifat teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis dari RPJM Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 -2021 untuk setiap unit kerja daerah, memuat Visi, Misi, Arah Kebijakan Teknis, Rencana Program dan Indikasi Kegiatan. Penyusunan Rencana Kerja Kelurahan Sumerta ini merupakan kelanjutan dari Renstra sebelumnya yang selanjutnya telah dilakukan penyesuaian sehubungan dengan Rancangan Renstra OPD . Berdasarkan pola pemikiran yang dimaksud, dimana yang berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan /atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kota, maka sebuah Kelurahan diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan trasparansi serta demokrasi yang berkembang di Kelurahan, maka Kelurahan diharuskan mempunyai Rencana Strategi (Renstra) atau pun Rencana Kerja (Renja).
RPJM Kelurahan Sumerta ini merupakan Rencana Kerja Kelurahan Sumerta untuk mencapai tujuan dan cita-cita Kelurahan. RPJMKelurahan nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kota . Spirit ini dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki perencanaan yang memberi kesempatan kepada Kelurahan untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagai Partisipasif, Transparan dan Akuntabilitas.
1.1.LATAR BELAKANG
Secara umum perencanaan kinerja ini merupakan alat manajemen sebagai upaya peningkatan kinerja yang mengutamakan daya analisis yang tajam dalam menetukan target yang realistis. Oleh karena itu dalam Rencana Kerja ini tersusun Program dan Kegiatan yang terperinci untuk jangka pendek sebagai penerjemah dari sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, dan sesuai Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan. Tugas pokok Kelurahan adalah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas,
Kelurahan memiliki fungsi :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan tingkat kelurahan
b. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat tingkat kelurahan
c. Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum tingkat kelurahan
d. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan
e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
f. Membina penyelenggaraan aparatur kelurahan
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Dengan mendasari Tugas, fungsi dan Tata kerja Kelurahan sebagaimana tersebut diatas, maka dalam penyusunan Rencana Kerja Tahun 2016 sejalan dengan visi dan Misi Kelurahan Sumerta yaitu “SPIRIT SEWAKA DHARMA SEBAGAI SYARAT KEBERHASILAN SEMANGAT MELAYAN", maka penyusunan Rencana kerja Kelurahan Sumerta menitik beratkan pada program Meningkatkan kualitas pembangunan Kelurahan, Terciptanya masyarakat yang peduli terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, Terciptanya masyarakat yang peduli terhadap kesehatan dan pola hidup bersih, Terciptanya masyarakat yang memiliki nilai-nilai moral keagamaan, Terciptanya lingkungan masyarakat Kel. Sumertayang aman dan tertib, Terciptanya kualitas pelayanan kepada warga masyarakat yang cepat, tepat serta bebas KKN, Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, dan Meningkatnya pendapatan masyarakat.
Dengan demikian visi Pemerintah Kota Denpasar secara bertahap akan dapat tercapai. Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2016 Kelurahan Sumerta ini merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program yang diawali dari proses Pra Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Pra Musrenbangkel). Kemudian dari hasil Pra Musrenbangkel dilakukan Musrenbang Kelurahan dengan menghadirkan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan Kelurahan untuk menyepakati dan memutuskan program dan kegiatan priortas yang akan diusulkan. Dokumen hasil pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahun 2016 dalam arti lain, bahwa hasil dari proses ini adalah berupa rencana kerja tahunan bagi Kelurahan Sumerta yang pada akhirnya sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kelurahan Sumerta Tahun 2016.
1.2.LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum Penyusunan Rancangan Renja Kelurahan Sumerta Tahun 2016adalah:
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2009 No.9 di Undangkan Taanggal 24 Desember 2008
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN :
a. Maksud:
Memberikan arah dan pedoman dalam menggerakkan seluruh sumber daya yang dimiliki dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2016. Disamping itu rencana kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kelurahan Sumertadalam pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan urusan pemerintah daerah yang ditangani.
b. Tujuan:
Menjabarkan visi dan misi Walikota dalam agenda-agenda pembangunan daerah selama dua tahun ke depan sehingga rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat terwujud sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang telah ditetapkan.
1.4.SISTEMATIKA PENULISAN
Pada dasarnya Rencana Kerja (Renja) Tahun 2016 ini, memuat Program-program dan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas Pokok dan fungsi KelurahanSumerta Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Sistematika penyajian Rencana Kerja (Renja) Tahun 2016 diuraikan secara singkat dalam masing-masing bab adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Maksud dan tujuan
c. Dasar Hukum
d. Sistematika penyusunan
BAB II EVALUASIPELAKSANAAN RENCANA KERJA SKPD TAHUN 2016
a. Hasil Capaian Target Kinerja
b. Akuntabilitas Keuangan
c. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
BAB IIITUJUAN SASARANPROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2016
a. Tujuan dan Sasaran Target Kinerja Kelurahan Sumerta Tahun 2016
b. Programdan Kegiatan Prioritas
BABIV PENUTUP
BAB II
EVALUASIPELAKSANAAN RENCANA KERJA
KELURAHAN SUMERTATAHUN 2016
2.1.EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN 2016DAN CAPAIAN RENSTRA KELURAHAN SUMERTA
Pengukuranpencapiansasaran dilakukan guna mengetahui tingkat pencapian sasarandaritarget yang telah ditetapkan pada masing-masing sasaran di Kelurahan Sumerta.
Peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, dengan indikator capaian :
· Meningkatnya kapasitas aparatur kelurahan
Dalam 1 tahun Kelurahan Sumerta telah melaksanakan minimal 6 kali dalam satu tahun rapat koordinasi dengan lembaga tingkat Kelurahan seperti LPMK, , Karang Taruna, Linmas, PKK. Namun demikian untuk pelaksanaan rapat maupun pertemuan dilaksanakan pada malam hari, mengingat sebagian besar warga Kelurahan Sumerta bekerja .
Untuk pelaksanaantugas pokok dan fungsi bagi pegawai kelurahan sudah mulai terlaksana, dimana di tahun 2016sudah ada uraian tugas bagi masing-masing pegawai. Selain itu kegiatan rapat koordinasi aparatur kelurahan juga telah dilaksanakan minimal 12 kali dalam 1 tahun. Sehingga dalam 1 bulan ada koordinasi antar aparat kelurahan.
· Meningkatnya disiplin aparatur kelurahan
Di tahun 2016pegawai Kelurahan Sumerta tidak ada yang mendapat hukuman disiplin dari BKPSDM maupun teguran dari dinas instansi terkait. Untuk prosentase kehadiran dapat tercapai 100 % yang dibuktikan dengan daftar hadir kelurahanyang setiap bulannya di kumpulkan di BKP{SDMKota Denpasar..
.
· Meningkatnya tertib administrasi
Perangkat Kelurahan Sumerta secara rutin dan tertib dalam pengisian buku administrasi. Untuk buku kependudukan, pembangunan, pernikahan, barang dan lainnya dapat terisi dengan baik. Dengan tersedianya data yang baik, Kelurahan Sumerta dapat menyajikan laporan administrasi tersebut baik untuk laporan bulanan maupun laporan tahunan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Untuk kegiatan profil desa/ kelurahan sudah terselesaikan di tahun 2016, dimana dengan profil desa/ Kelurahan tersebut dapat diakses data tentang potensi desa/ kelurahan maupun data dasar keluarga.
Data kependudukan Kelurahan Sumerta telah tersedia, dimana sejaktahun 2016 sudah menggunakan aplikasi pelayanan Kependudukan yang mana dapat membantu dalam penyediaan data secaratepat danakurat.
· Meningkatnya kualitas pembangunan kelurahan
Dalam perencanaan pembangunan sudah terlaksana dengan mekanisme jaring aspirasi masyarakat dimana didahulukan pembangunan yang menjadi prioritas dan telah disepakati harus dilaksanakan. Perencanaan ini dimulai dari tingkat lingkungan, sehingga tercipta dokumen perencanaan pembangunan yang baik. Dari tahun ke tahun pembangunan dilaksanaan secara berkesinambungandalam kegiatan Musrenbang Kelurahan, sehingga apa yang menjadi target dalam Rencana strategisatau rencana jangka menengah dapat tercapai.
· Meningkatnya kantrantibmas
Untuk gangguan maupun kejadian kriminal di Kelurahan Sumerta relatif aman dan terkendali. Sehingga konflik antar lingkungan di tahun 2016hampir tidak ada. Selain faktor warga masyarakat yang relatif masih bersifat toleransi , untuk kegiatan keamanan lingkungan di beberapa titik rawantelahterlaksana dengan rutin setiap hari. Untuk anggota Linmas terdapat 31 anggota aktif yang siap membantu dalam bidang keamanan dan ketentraman.
2.2. ANALISIS KINERJA PELAYANAN SKPD
Pengukuranpencapiansasaran dilakukan guna mengetahui tingkat pencapian sasarandaritarget yang telah ditetapkan pada masing-masing sasaran di Kelurahan Sumerta.
Peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, dengan indikator capaian :
Pada bagian ini akan diuraikan mengenai review hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Kelurahan Sumerta Tahun 2016dan perkiraan pencapaian kinerja Tahun 2015sehingga dapat teridentifikasi sampai sejauh mana Kelurahan Sumerta melaksanakan program dan kegiatannya. Realisasi pelaksanaan Rencana Kerja Tahun 2016yang terdiri dari 8Program dan 24Kegiatan pada umumnya dapat tercapai sesuai dengan target kinerja yang telah direncanakan. Sedangkan untuk capaian kinerja pada Tahun berjalan yaitu Tahun 2015diperkirakan bahwa pelaksanaan program dan kegiatannya akan sesuai dengan target rencana. Pencapaian kinerja Tahun 2014serta perkiraan pencapaian kinerja Tahun 2015belum dapat dikaitkan dengan pencapaian target kinerja tahunan Kelurahan Sumerta, dikarenakan Rencana Kerja 2015masih dalam tahun berjalan. Untuk lebih jelasnya uraian mengenai evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Kelurahan Sumerta Tahun 2014dan perkiraan capaian Rencana Kerja Tahun 2015sebagai berikut :
Tabel 1
Pencapaian Kinerja Pelayanan Kelurahan Sumerta
Kecamatan Kecamatan Denpasar Timur
|
No |
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2014 |
Target dan perkiraan realisasi kinerja tahun 2015 |
||||
|
Target renja |
Realisasi renja |
Tingkat capaian |
Target renja |
Realisasi renja |
Tingkat capaian |
|||
|
1 |
Meningkatnya kualitas pembangunan kelurahan |
Pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan |
1 unit |
1 unit |
100 |
2 unit |
- |
- |
|
|
|
|||||||
|
2 |
Terciptanya masyarakat yang peduli terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan |
Terlaksananya mekanisme jaring aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan |
1 kegiatan |
1 kegiatan |
100 |
1 kegiatan |
1 kegiatan |
100 % |
|
Tersusunnya dokumen perencanaan |
1 dokumen |
1 dokumen |
100 |
1 dokumen |
1 dokumen |
100 % |
||
|
Jumlah perencanaan pelaksanaan musrenbang tingkat lingkungan |
4 kegiatan |
4 kegiatan |
100 |
4 kegiatan |
4 kegiatan |
100 % |
||
|
3 |
Terciptanya masyarakat yang peduli terhadap kesehatan dan pola hidup bersih |
Meningkatnya jumlah anggota RKK sampah |
15 RT |
12 RT |
80 |
15 RT |
- |
- |
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
Berkembangnya kelompok bank sampah |
2kelompok |
3 |
100 |
2kelompok |
|
|
||
|
4 |
Terciptanya masyarakat yang memiliki nilai-nilai moral keagamaan |
Jumlah perselisihan antar umat beragama |
0 kejadian |
0 |
100 |
0 kejadian |
|
|
|
5 |
Terciptanya lingkungan masyarakat Kel. Sumerta yang aman dan tertib |
Jumlah konflik politik |
0 kejadian |
0 |
100 |
0 kejadian |
|
|
|
Jumlah gangguan kamtrantibmas/ kriminal |
0-kejadian |
0 |
100 |
0 kejadian |
|
|
||
|
jumlah kasus pengaduan masyarakat yang terselesaikan |
0 kejadian |
0 |
100 |
0 kejadian |
|
|
||
|
Prosentase jumlah anggota Linmas yang terlatih |
100 % |
95 |
95 |
100 % |
|
|
||
|
Prosentase jumlah Lingkungan yang tidak ada konflik |
100 % |
100 |
100 |
100 % |
|
|
||
|
6 |
Terciptanya kualitas pelayanan kepada warga masyarakat yang cepat, tepat serta bebas KKN Meningkatnya kualitas pelayanan umum kepada masyarakat |
Jangka waktu pelayanan administrasi kelurahan |
15 menit |
10 |
100 |
10 menit |
|
|
|
Jumlah aduan masyarakat terhadap pelayanan |
0 kejadian |
80 |
80 |
0 kejadian |
|
|
||
|
Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor |
1 unit |
1 |
100 |
1 unit |
|
|
||
|
Prosentase jumlah aparatur kelurahan yang memahami tupoksi |
100 % |
80 |
80 |
100 % |
|
|
||
|
Prosentase jumlah pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin |
0 % |
0 |
100 |
0 % |
|
|
||
|
Prosentase kehadiran pegawai |
100 % |
98 |
98 |
100 % |
|
|
||
|
Prosentase jumlah buku administrasi yang dikerjakan |
100 % |
95 |
95 |
100 % |
|
|
||
|
Prosentase jumlah laporan administrasi yang dikerjakan |
100 % |
95 |
95 |
100 % |
|
|
||
|
7 |
Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan |
Frekuensi rapat koordinasi dengan lembaga tingkat kelurahan |
6 kegiatan |
6 |
100 |
6 kegiatan |
|
|
|
Frekuensi rapat koordinasi aparatur kelurahan |
12 kegiatan |
12 |
100 |
12 kegiatan |
|
|
||
|
Prosentase jumlah lembaga kemasyarakatan yang melaksanakan tertib administrasi |
100 % |
85 |
85 |
100 % |
|
|
||
|
8 |
Tepatnya sasaran dalam pengambilan kebijagan program dan kegiatan |
Tersedianya data profil kelurahan |
2 dokumen |
2 |
100 |
2 dokumen |
|
|
|
Prosentase pelunasan PBB |
100 % |
100 |
100 |
100 % |
|
|
Sasaran 1, Terciptanya masyarakat yang peduli terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Dengan target Terlaksananya mekanisme jaring aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan 1 kegiatan, Tersusunnya dokumen perencanaan pembangunan 1 dokumen, dan Jumlah perencanaan pelaksanaan musrenbang tingkat lingkungan 4 kegiatan. Jika dibanding dengan tahun 2013 target kinerja sudah dapat tercapai. Dokumen yang sudah disepakati di lingkungan dimusyawarahkan di tingkat kelurahan untuk disekala prioritas. Setelah terjadi kesepakatan maka dokumen tersebutdiusulkan ke tingkat kecamatan untuk disekala prioritas di tingkat kecamatan. Kegiatan ini sedikit mengalami kendala dikarenakan warga masyarakat menganggap kegiatan ini hanya bersifat formalitas. Sehingga apa yang sudah direncanakan dengan baik belum tentu terealisasi dikarenakan tidak turunnya anggaran.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk merencanakan dan menyingkronkan program dan kegiatan pada tahun selanjutnya (bukan tahun berjalan). Sehingga warga masyarakat bisa ikut aktif berpartisipasi dalam hal pembangunan Kelurahan.Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik karena didukung oleh peran aktif warga masyarakat.
Sasaran 2, Terciptanya masyarakat yang peduli terhadap kesehatan dan pola hidup bersih
Dengan target Meningkatnya jumlah banksampah sebanyak 15 RT, masuk 10 besar lomba k4 Kecamatan, Berkembangnya kelompok bank sampah 4 Kelompok. Untuk tahun 2014 jumlah RT yang ikut dalam RKK Sampah masih 12 RT, Untuk lomba K4 Kelurahan Sumerta berada di peringkat 5 dari 25 Kelurahan/ Desa se Kecamatan Kecamatan Denpasar Timur. Sedangkan untuk pengelolaan bank sampah baru ada 3 Kelompok, sedangkan 1 kelompok direncanakan di tahun 2015 ini. Kendala yang dihadapi adalah beberapa warga masyarakat yang belum mau ikut bank sampah, sehingga pembuangan sampah masih sekedarnya. Untuk kegiatan k4 Kelurahan Sumerta sudah cukup mengerti dalam penghijauan. Dengan kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat Kelurahan Sumerta memiliki kesadaran akan pola hidup yang bersih dan sehat, sehingga tercipta lingkungan yang nyaman. Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik karena didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
Sasaran 3, Terciptanya masyarakat yang memiliki nilai-nilai moral keagamaan
Dengan target tidak adanya perselisihan antar umat beragama. Untuk tahun 2016 tidak ada permasalahan yang disebabkan dari konflik agama. Hal ini dikarenakan sebagian penduduk yang beragama (mayoritas) sangat menghormati terhadap agama lain yang minoritas, sehingga tercipta suasana yang nyaman dan saling menghormati dalam kehidupan beragama. Namun demikian perlu diwaspadai dengan adanya beberapa gerakan-gerakan yang mengatasnamakan agama, sehingga dapat memecah belah kerukunan beragama di Kelurahan Sumerta. Kendala yang dihadapi adalah beberapa warga masyarakat yang masih memiliki faham fanatik berlebihan sehingga dapat mengakibatkan gesekan-gesekan ataupun perbedaan pendapat.
Dengan kegiatan ini dimaksudkan agar warga masyarakat Kelurahan Sumerta tertanam nilai-nilai moral keagamaan sehingga terhindar dari faham atau gerakan-gerakan radikal yang bisa membahayakan kerukunan hidup antar umat beragama. Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik karena didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat.
Sasaran 5, Terciptanya lingkungan masyarakat Kel. Sumerta yang aman dan tertib
Dengan target tidak adanya konflik politik maupun gangguan kamtrantibmas/ kriminal, jumlah kasus pengaduan masyarakat yang terselesaikan 100 %, Prosentase jumlah anggota Linmas yang terlatih 100 %, dan Prosentase jumlah RW/ Lingkungan yang tidak ada konflik 100%.
. Sedangkan gangguan kantrantibmas masih ada beberapa pencurian baik sepeda motor maupun pencurian barang-barang berharga, sehingga tidak dapat tercapai 100%. Hal ini disebabkan karena peran warga yang menurun dalam menjaga keamanan lingkungan. Untuk anggota Linmas yang terlatih tidak dapat 100 % tercapai, dikarenakan di tahun 2016 ada beberapa anggota Linmas yang purna tugas, sedangkan penggantinya belum pernah diberikan pembinaan dan pelatihan Linmas. Untuk itu di tahun 2017Kelurahan Sumerta menganggarkan kegiatan pembinaan Hansip/ Linmas dengan berkoordinasi dengan dinas instansi terkait. Untuk prosentase jumlah lingkungan yang tidak ada konflik dapat tercapai 100%.
Dengan kegiatan ini dimaksudkan agar warga masyarakat Kelurahan Sumerta memiliki kepekaan terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan, sehingga tercipta suasana yang aman dan damai. Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik karena didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
Sasaran 5, Terciptanya kualitas pelayanan kepada warga masyarakat yang cepat, tepat serta bebas KKN
Dengan target Jangka waktu pelayanan administrasi kelurahan tidak ada 15 menit, Tidak adanya aduan masyarakat terhadap pelayanan, Terpeliharanya sarana dan prasarana kantor, Prosentase jumlah aparatur kelurahan yang memahami tupoksi 100 %, Prosentase jumlah pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin 0%, Prosentase kehadiran pegawai 100%, Prosentase jumlah buku administrasi yang dikerjakan 100%, Prosentase jumlah laporan administrasi yang dikerjakan100%.
Untuk pelayanan baik kependudukan, pembangunan, maupun kemasyarakatan bisa dilayani dalam waktu kurang dari 15 menit hal ini dikarenakan Kelurahan Sumerta sudah menggunakan aplikasi pelayanan kependudukan, sehingga warga bisa dengan cepat memperoleh pelayanan administrasi. Dengan aplikasi ini dapat meminimalisir aduan warga masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Untuk pemeliharaan gedung kantor telah selesai sesuai dengan rencana yaitu digunakan untuk rehab lantai balai pertemuan, maupun perbaikan peralatan dan perlengkapan kantor. Sedangkan untuk indikator Prosentase jumlah aparatur kelurahan yang memahami tupoksi, Prosentase kehadiran pegawai, Prosentase jumlah buku administrasi yang dikerjakan, Prosentase jumlah laporan administrasi yang dikerjakan tidak dapat tercapai 100%. Hal ini disebabkan karena keterbatasan Sumber Daya aparatur Kelurahan Sumerta yang terbatas. Dengan berubahnya status Desa menjadi Kelurahan secara langsung berubah status perangkat Desa menjadi staf Kelurahan. Dengan perubahan status tersebut belum diimbangi dengan pembinaan maupun penjelasan tugas pokok dan fungsi masing masing staf, sehingga apa yang menjadi pekerjaan maupun tupoksi masing-masing staf belum maksimal. Staf kelurahan masih memiliki pola perangkat desa, yaitu fungsional. Sehingga dalam pengisian buku administrasi maupun pelaporan pada dinas terkait belum bisa tercapai 100% Selain itu belum terisinya jabatan Kasi juga menghambat kinerja karena tidak ada penghubung antara staf dan atasan. Sedangkan prosentase jumlah pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin dapat tercapai 100%. Hal ini menjadi modal kedepan, karena pegawai Kelurahan Sumerta memiliki komitmen yang tinggi.
Sasaran 6, Meningkatnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
Dengan target Frekuensi rapat koordinasi dengan lembaga tingkat kelurahan 6 kegiatan, Frekuensi rapat koordinasi aparatur kelurahan 12 kegiatan, Prosentase jumlah lembaga kemasyarakatan yang melaksanakan tertib administrasi 100%.
Untuk kegiatan rapat dengan lembaga kemasyarakatan dalam 1 tahun telah dilakukan sebanyak 6 kali kegiatan, bahkan lebih. Hal ini dimaksudkan agar terjadi koordinasi antara pemerintah kelurahan dengan lembaga kemasyarakatan dalam menjalankan program maupun kegiatan yang sudah ditentukan. Sedangkan rapat koordinasi aparatur kelurahan dilaksanakan setiap 1 bulan sekali dengan maksud untuk mengevaluasi maupun merencanakan kegiatan yang belum terselesaikan. Selain itu untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang menyebabkan kegiatan tersebut belum terselesaikan. Sedangkan prosentase jumlah lembaga kemasyarakatan yang melaksanakan tertib administrasi belum tercapai 100%. Hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber daya manusia dalam anggota lembaga kemasyarakatan tersebut.
Peran lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan sangat dibutuhkan, hal ini selain sebagai pemberi/ penyambung aspirasi masyarakat juga berfungsi dalam menggerakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah direncanakan secara bersama sama baik dalam Musyaarah tingkat lingkungan mauun tingkat kelurahan.
Sasaran 7, Tepatnya sasaran dalam pengambilan kebijagan program dan kegiatan
Dengan target Tersedianya data profil kelurahan, Prosentase pelunasan PBB. Di tahun 2016telah dilaksanakan kegiatan pendataan dan pengentrian data dasar keluarga dalam aplikasi yang secara online tersambung dengan Kementrian Dalam Negeri. Sehingga data Penduduk Kelurahan Sumerta dapat diakses secara langsung dalam aplikasi tersebut. Hal ini sangat mempermudah bagi pengambil kebijakan seperti dinas instansi terkait diatas Kelurahan Sumerta dalam mengambil atau memberikan program dan kegiatan yag bisa dinikmati secaralangsng oleh warga masyarakat. Kegiatan ini dirasa sangat penting bagiSKPD Kelurahan, karena dari aplikasi ini dapat diketahui kondisi data warga asyarakat dan perkembangan tingkat perekonmiannya. Namun demikian ada beberapa kendala dalam pelaksanaan kegiatan ini diantaranya ada beberapa warga masyarakat yang tidak menjawab pertanyaan sesuai dengan kondisi yang ada. Sehingga menyebabkan kurang validnya data. Untuk kegiatan Penarikan Pajak bumi dan bangunan dari tahun ke tahun Kelurahan Sumerta selalu tercapai 100 % (lunas) meskipun ada beberapa wajib pajak yang membayar melebihi waktu yang telah ditentukan sehingga mendapatkan denda administrasi. Dengan tertibnya pembayaran pajak di Kelurahan Sumerta ini diharapkan ada korelasi / hubungan peningkatan jumlah dana yang diberikan di Kelurahan Sumerta setiap tahunnya baik dalam belanja langsung, tidak langsung, maupun hibah.
2.3. ISU-ISU PENTING PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI
PelaksanaanOtonomi Daerah yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2001 membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan ini, maka aparat pemerintahan di daerah diharapkan dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan dengan lebih baik dari sebelumnya sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kelurahanmerupakan dasar dari satuan pemerintahan yang terkecil dari suatu komunitas pemerintahan negara. Sehingga boleh dikatakan bahwa keberhasilan dalam melakukan pembangunanjuga tergantung dari sejauh mana partisipasi masyarakat setempat beserta aparatur pemerintahan kelurahan dalam perencanaan pembangunan tersebut. Dalam arti masyarakat harus ikut berpartisipasi dan diberi kepercayaan dan kewenangan yang cukup dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan kelurahan, sehingga bisa mandiri dan sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah tersebut.
Selain sebagai pelaksana dan perencana program pembangunan, maka para aparatur pemerintah kelurahan juga berperan sebagai pelayan masyarakat dalam urusan-urusan administrasi dan kependudukan yang menjadi wewenang dari pihak
kelurahan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2005 tentang Pemerintah Kelurahan yang merupakan dasar dalam menuju masyarakat yang berkembang yaitu kelurahan tidak lagi menjadi level administrasi, tidak lagi menjadi bawahan daerah tetapi menjadi masyarakat yang mandiri. Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat.
2.5.PENELAAHAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN MASYARAKAT
Dengan adanya program pemberdayaan masyarakat sangat membantu dalam mendukung roda pemerintahan Kelurahan Sumerta. Dimana peran lembaga kemasyarakatan seperti LPMK, PKK, Karang taruna, dan Linmas dapat berjalan sesuai dengan bidangnya (pemerintahan, ekonomi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat). Untuk itu perlu adanya peningkatan kapasitas bagi lembaga kemasyarakatan tersebut baik untuk sarana dan prasarana maupun sumber dayanya.
Untuk usulan program dan kegiatan pembangunan di Kelurahan Sumerta sudah diawali dengan kegiatan Musrenbang di Tingkat Kelurahan. Sehingga apa yang menjadi prioritas pembangunan sudah tercantum dalam dokumen perencanaan. Selain Musrenbang,juga ada perencanaan pembangunan kegiatan PNPM Mandiri, yang saling melengkapi dan berkesinambungan.
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN TAHUN 2016
3.1.TUJUAN DAN SASARAN RENJA SKPD
Kelurahan Sumertaberusaha mewujudkanmisinyayaitu :
1. Memberikan pelayanan kepada Masyarakat dengan Senyum dan Ramah Tamah.
2. Melayanai Masyarakat Dengan Tidak Membedakan Golongan Yang Ada Dalam Lapisan Masyarakat
3. Memberikan Pelayanan Dengan Cepat Dan Akurat Serta Langsung Menyentuh Kebutuhan Masyarakat
4. Melayanai Masyarakat Yang Bersifat Mendidik, mencerahi, Dan Mampu Memberdayakan Masyarakat
5. Melayanai Masyarakat Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.
6. Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa
7. Meningkatkan Pelayanan Publik Yang Transparan dan Efisien
8. Mempercepat Pertumbuhan dan Memperkuat Ketahanan ekonomi Masyarakat melalui sistem ekonomi kerakyatan
9. Mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Kearifan Lokal dan Budaya Kreatif
Renstra Kelurahan Sumerta tahun 2012 -2017disusun berdasarkan RPJMD Kota Denpasar tahun 2016 -2021 setelah melalui serangkaian musyawarah perencanaan antar pelaku pembangunan. Dan strategi dalam pelaksanaan Renstra Kelurahan Sumerta Tahun 2012 -2017dibagi menjadi 3 tahapan yaitu:
1. Tahapan konsolidasi dilaksanakan tahun 2012dengan melakukan konsolidasi seluruh potensi yang ada di Kelurahan Sumerta yaitu baik potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
2. Tahapan percepatan dilakukan secara berkelanjutan pada tahun 2015-2017 dalam rangka percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan daerah dengan mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki untuk tercapainya target kinerja pada setiap prioritas pembangunan daerah
3. Tahap pemantapan yaitu merupakan tahun terakhir pelaksanaan Renstra pada tahun 2017dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan prioritas pembangunan daerah dan melakukan langkah-langkah pemantapan pada target kinerja yang belum tercapai.
Adapun strategi berdasarkan tujuan dan sasaran yang ditetapkan, maka Strategi yang akan dilakukan oleh Kelurahan Sumerta untuk mencapai tujuan dan sasaran adalah sebagai berikut:
Misi Kesatu : Mewujudkan Peningkatan Kehidupan Masyarakat yang Agamis, Berbudaya, dan Sejahtera;
Strategi yang diterapkan untuk mendukung misi kesatu adalah:
a. Meningkatnya Keberdayaan Masyarakat Kelurahan
b. Meningkatnya Kualitas Sarana dan Prasarana lingkungan kelurahan
c. Meningkatnya Pengembangan dan Pelestarian Kebudayaan lingkungan
d. Meningkatnya Ketertiban dan Keamananlingkungan
e. Meningkatnya Kelestarian Lingkungan Hidup
f. Meningkatnya Kualitas Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pengkajian Pembangunan lingkungan kelurahan
Misi Kedua: Mewujudkan Peningkatan Pelaksanaan Pemerintahan yang Bersih, Transparan, Tidak KKN, dan Berorientasi pada Pelayanan Publik.
Strategi yang diterapkan untuk mendukung misi kedua adalah:
a. Meningkatnya Tertib Administrasi
b. Meningkatnya Kemampuan, Kinerja yang Profesional, dan peningkatan Kesejahteraan SDM Aparatur
c. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi publik
d. Meningkatnya Kualitas Data Pembangunan dan Data Statistik lingkungan
e. Meningkatnya disiplin pegawai Kelurahan
Berdasarkan strategi tersebut di atas dirumuskan suatu kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan untuk menentukan segala prioritas dari program-program pembangunan yang menjadi kewenangan dari Kelurahan Sumerta untuk mencapai tujuan dalam lima tahun yang disertai dengan target kinerjanya. Untuk mencapai target tersebut Kelurahan Sumerta membuat 2 (dua) kebijakan, yaitu:
1. Kebijakan umum, yaitu kebijakan Kelurahan Sumerta dalam meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintah kelurahan yang meliputi:
Ø Pengembangan sumber daya aparatur
Ø Peningkatan sistem menejemen pemerintahan dan pembangunan
Ø Meningkatkan kinerja pemerintahan kelurahan
Ø Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
2. Kebijakan pembangunan, yaitu kebijakan yang dilaksanakan oleh OPDdalam rangka memfasilitasi rencana kegiatan masyarakat dalam pembangunan (pemberdayaan masyarakat, sarpras lingkungan, budaya, lingkungan, statistik, kamtrantibmas, dan pelayanan publik).
Berikut kami sampaikan tabel sasaran strategisdan indikator kinerjayang akan dicapai Kelurahan Sumerta di tahun 2016: