LAPORAN TAHUN 2017
LAPORANTAHUNAN
KELURAHAN SUMERTA
KECAMATAN DENPASAR TIMUR KOTA DENPASAR
TAHUN 2017
PEMERINTAH KOTA DENPASAR
KECAMATAN DENPASAR TIMUR
|
KELURAHAN SUMERTA
Jl. WR SUPRATMAN 111 DENPASAR
KOTA DENPASAR
Email: Sumerta.denpasarkota.go.id
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/ TuhanYang Maha Esa, sehingga laporan tahunan ini dalam pelaksanaan kegiatan Kelurahan Sumerta Tahun 2017 dapat diselesaikan dengan baik, walaupun masih ada kekurangan- kekurangan, laporan tahunan ini dibuat satu tahun penuh tahun 2017;
Laporan Tahunan kegiatan Kelurahan Sumerta ini meliputi Sekretariat, Seksi Pemerintahan Ketertiban dan Kebersihan , Seksi Pemerdayaan Masyarakat dan Keserjahtraan Rakyat dan Seksi Pelayanan Umum;
Laporan tahunan ini merupakan suatu acuan dan dasar evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan dan program kerja tahun sebelumnya dan untuk perbaikan tahun yang akan datang;
Demikian laporan tahunan ini dapat dipergunakan untuk bahan selanjutnya, dan laporan tahunan ini masih belum sempurna, untuk saran dan kritik sangat diperlukan sebagai bahan untuk tahun yang akan datang.
Denpasar, 31 Desember 2017
Kepala Kelurahan Sumerta,
IMade Tirana, SH.
Penata
NIP. 19790411 199802 1 001
BAB. I
PENDAHULUAN
I.1. UMUM
Dengan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999, kemudian diperbarui/direvisi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Era otonomi daerah dimulai dengan , tidak hanya membawa angin segar bagi daerah untuk dapat lebih mengembangkan potensi daerah. Namun otonomi daerah juga membawa keharusan bagi pemerintah daerah untuk dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu era otonomi daerah juga membawa implikasi bagi pemerintah daerah dan perangkatnya untuk mewujudkan Good Governance. atau pemerintahan yang baik tentu saja mensyaratkan asas-asas tertentu, antara lain asas transparansi dan akuntabilitas.
Dari Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru atau suasana pencerahan didaerah setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selaras serta sejalannya dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing.
Untuk itulah Kelurahan Sumerta sebagai salah satu perangkat wilayah di Kecamatan Denpasar Timur mempunyai peranan yang amat sangat penting sebagai ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat. Kelurahan akan selalu berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai perangkat wilayah terkecil atau terbawah dalam struktur pemerintahan.
I. 2. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dibuatnya Laporan Tahunan Kelurahan Sumerta ini adalah :
1. Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun 2017.
2. Sebagai bahan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dan dijadikan acuan untuk pelaksanaan kegiatan di tahun berikutnya.
3. Sebagai wujud pertanggung jawaban kegiatan Kelurahan Sumerta.
I. 3 . LANDASAN HUKUM
1. Undang-undangNomor 1 Tahun 1992 tentangPembentukanKotamadya Daerah Tingkat II Denpasar ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465 ) ;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
BAB.II
GAMBARAN UMUM
I. 1. GEOGRAFIS
Kelurahan Sumerta merupakan dataran rendah yang terletak pada ketinggian kurang dari 15 M diatas permukaan laut yang membujur ke barat dengan struktur tanah rata. Keadaan iklim di Kelurahan Sumerta tidak berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia pada umumnya tergantung pada 2 musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Musim hujan terjadi pada bulan oktober sampai dengan maret dan sebelumnya merupakan musim kering dengan curahan hujan rata-rata antara 65 mm / bulan dengan suhu udara rata-rata berkisar antara 190C-340C.
Kelurahan Sumerta memiliki kondisi Demografis sebagai berikut:
1. Batas Wilayah Kelurahan Sumerta
· Utara : Kelurahan Kesiman
· Selatan : Desa Sumerta Kelod
· Barat : Desa Sumerta Kaja
· Timur : Kelurahan Kesiman
2. Luas wilayah Kelurahan Sumerta 52,84 Ha adalah 1.980.000 m2 yang terbagi menjadi :
· Luas pemukiman : 34,58 Ha
· Luas persawahan : 0,00 Ha
· Luas perkebunan : 0,00 Ha
· Luas kuburan : 0,06 Ha
· Luas pekarangan : 8,69 Ha
· Luas taman : 0,39 Ha
· Perkantoran : 0.55 Ha
· Luas prasarana umum lainnya : 8,57 Ha
II . 2. KEPENDUDUKAN
Secara administrasi Kelurahan Sumerta terdiri dari 7 ( tujuh ) lingkungan yaitu :
1) Lingkungan Abian Kapas
2) Lingkungan Abian Kapas Tengah
3) Lingkungan Abian Kapas Kelod
4) Lingkungan Ketapian Kaja
5) Lingkungan Ketapian
6) Lingkungan Tanjung Bungkak I
7) Lingkungan Buaji Sari
Penduduk Kelurahan Sumerta adalah penduduk heterogen yang berasal dari berbagai kabupaten yang ada di Bali bahkan dari luar Bali. Adapun data penduduk Kelurahan Sumerta sebagai berikut:
Data Kependudukan diKelurahan Sumerta pada Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1.4.1 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur
|
NO |
UMUR |
JUMLAH |
|
|
TH 2017 (Orang) |
|
||
|
1 |
0- 12 Bulan |
975 |
|
|
2 |
> 1-< 5 Tahun |
244 |
|
|
3 |
> 5 – 7 Tahun |
215 |
|
|
4 |
> 7- < 15 Tahun |
1.073 |
|
|
5 |
> 15 – 56 Tahun |
4.092 |
|
|
6 |
> 56 Tahun |
1.166 |
|
Tabel 2.1.4.2 Jumlah Penduduk Jumlah Penduduk Berdasarkan Gender.
|
NO |
URAIAN |
JUMLAH |
|
TH 2017 (Jiwa) |
||
|
1 |
Jumlah penduduk |
7765 |
|
2 |
Jumlah laki-laki |
3887 |
|
3 |
Jumlah Perempuan |
3878 |
|
4 |
Jumlah Kepala Keluarga |
1851 KK
|
II.3 INVENTARIS KANTOR
Dalam rangka kelancaran tugas-tugas di Kantor Kelurahan Sumerta mempunyai sarana dan prasarana sebagai berikut :
a. Kendaraan Dinas Terdiri dari 2 Mobil dan 4 Kendaraan Bermotor yang dipergunakan oleh :
1. Lurah
2. Sekretaris Kelurahan
3. Pegawai
b. Daftar Inventaris Barang (terlampir).
II.4 SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan Prasarana yang ada di Wilayah Kelurahan Sumerta antara lain adalah sebagai berikut:
Tabel.2.1.5.1 Jumlah Sarana Dan Prasarana
|
No |
Uraian |
Keterangan |
|
1. |
Prasarana peribadatan Mesjid Pura Gereja Katolik Gereja Kristen Protestan |
0 Buah 19 Buah 0 Buah 0 Buah |
|
2.
|
Sarana Dan Prasarana Pendidikan TK Sekolah Dasar Sekolah Lanjutan Pertama Perpustakaan Kelurahan |
4 Buah 3 Buah 3 Buah 1 Buah |
|
3. |
Prasarana olah Raga Lapangan Bulu Tangkis Lapangan Tenis Meja Lapangan Basket |
0 Buah 0 Buah 0 Buah |
|
4. |
Sarana Dan Prasarana Kesehatan Apotik Pos Yandu Praktek Dokter |
3 Unit 9 Unit 11Unit |
|
5 |
Sarana Prasarana Air Bersih Sumur Pompa Sumur Gali PDAM |
473 Unit 147 Unit 1478 Unit |
|
6 |
Sarana dan Prasarana Keamanan Dan Ketertiban Pos Kamling |
0 Unit |
2.1.6. Keadaan Sosial
Keadaaan sosial masyarakat secara umum dapat kita lihat ssebagaiman tercermin dalam tingkat pendidikan masyarakatnya serta anggka penyandang cacat berikut adalalah kondisi sosial di Kelurahan Sumerta:
Tabel. 2.1.6.1 Tingkat Pendidikan
|
No |
Uraian |
Keterangan |
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
Tamat SD Tamat SMA Tamat D-1 Tamat D-2 Tamat D-3 Tamat S-1 Tamat S-2 Tamat S-3 |
151 Orang 387 Orang 490 Orang 230 Orang 156 Orang 139 Orang 1380 Orang 21 Orang 15 Orang |
Tabel. 2.1.6.1 Penyandang Cacat
|
No |
Uraian |
Keterangan |
|
1. 2. 3. 4. |
Tuna Wicara Tuna Netra Lumpuh Cacat Fisik Lainnya |
2 Orang 2 Orang 5 Orang 5 Orang |
2.1.7 Keadaan Ekonomi
Dilihat dari sektor perkonomian penduduk dapat diigolongkan berdasarkan mata pencaharian:
Tabel 2.1.7.1 Mata Pencaharian
|
No |
Uraian |
Keterangan |
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
PNS Pensiunan TNI Polri Karyawan Swasta Dosen Swasta Arsitek Seniman Karyawan PLN |
427 Orang 70 Orang 20 Orang 30 Orang 29 Orang
1 Orang 5 Orang 150 Orang |
Tabel 2.1.7.2 Jumlah Rumah Tangga Miskin
|
No |
Tahun 2017 |
Tahun 2017 |
|
1 |
9 RTM |
9 RTM |
Usaha produksi yang potensial untuk dikembangkan antara lain:
Tabel 2.1.7.3 Usaha Produksi
|
No |
Uraian |
Keterangan |
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
|
Kerajinan Pande Perak Pedagang/Pembuat Banten Pengolahan Ikan Lele Nasi Jenggo dan Betutu Pengolahan Kue Tradisional Pembuat Bordir Kebaya Pengolahan Kacang Kapri Pembuat Tedung Pembuat Kendang Pengelolaan Gambelan Tukang Buat Rangda Tukang Pembuat Sandal Pembuat Jajan Jongkong Pembuat Tape Pembuat Jajan Uli |
Perorangan Kelompok Perorangan Perorangan Perorangan Perorangan Perorangan Perorangan Perorangan Perorangan Perorangan Perorangan Perorangan Perorangan Perorangan
|
BAB.III
LAPORAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
III.1 SEKRETARIAT
1. Umum
` a. Penyusunan Daftar Inventaris Perlengkapan dan Inventaris Barang pada tahun
2017
b. Penataan Arsip-arsip surat masuk dan surat keluar tahun 2017.
c. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan Kasi Kelurahan Sumerta tahun 2017.
d. Penyusunan Profil Kelurahan Tahun 2017
e. Memelihara kebersihan Kantor Kelurahan dan lingkungan kantor
f. Melaksanakan ratpat koordinasi dengan para Lingkunganse Kelurahan Sumerta
g. Menyusun rencana anggaran Kelurahan Sumertadalam Musrenbang
h. Melaksanakan peremajaan Lingkungan
2. Kepegawaian
a. Jumlah pegawai yang ada di Kelurahan Sumerta sebanyak 13 orang terdiri atas 9
orang PNS. dan 4 orang Tenaga Kontrak
b. Pembinaan dibidang kepegawaian bagi Pegawai se-Kelurahan Sumerta yang bertujuan untuk menegakkan disiplin pegawai dalam mematuhi kewajiban sebagai pegawai.
III.2 SEKSI PEMERINTAHAN , KETERTIBSN, DAN KEBERSIHAN
1. Dalam rangka tertib data kependudukan, diupayakan dengan cara :
a. Pencatatan perkembangan penduduk bulanan (lahir, mati, pindah, datang) dan melaporkan ke Kecamatan Denpasar TimurTahun 2017. Adapun perkembangan mutasi penduduk selama tahun 2017 adalah :
|
Mutasi Penduduk |
Laki-laki |
Perempuan |
|
Lahir |
||
|
Meninggal |
||
|
Pindah |
||
|
Datang |
b. Pemberlakuan Surat Pengantar Kepala Lingkungan setempat sebagai salah satu persyaratan pengurusan administrasi sabagai filter awal sebelum berkas diproses lebih lanjut.
2. Kelurahan Sumerta terdiri dari 7 Lingkungan dan 1 Desa Adat Pekraman.Dalam rangka meningkatkan fungsi dan peranan RT dan RW dalam hubungannya dengan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah, Kelurahan Sumerta melakukan beberapa kegiatan antara lain :
a. Mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Lingkungan se-Kelurahan Sumerta yang dilaksanakan 1(satu) bulan sekali yang berfungsi sebagai tali silaturahmi dan informasi antara pemerintah dan masyarakat atau sebaliknya
III.3 SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTRAAN RAKYAT
Kegiatan yang telah dilaksanakan Seksi Pemerdayaan Masyarakat selama tahun 2017, yang kegiatannya adalah :
Proses penyerapan aspirasi dan kebutuhan dasar masyarakat di tingkat Kelurahan, maka dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan yang diurutkan berdasarkan skala prioritas sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di tahun berikutnya.
Kegiatan bidang kemasyarakatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2017, antara lain
1. Verifikasi Data Sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan (PPLS 2011)
2. Penyaluran Raskin 2017 kepada 9 RTS-PM (Rumah Tangga Sasaran Penerimaan Manfaat)
3. Peningkatan Kesehatan Dan Lingkungan Hidup
4. Monitoring ke Posyandu se Kelurahan Sumerta
III.5 SEKSI PELAYANAN UMUM DAN KEPENDUDUKAN
Pelaksanaan administrasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan menggunakan buku administrasi. Disamping itu Kelurahan Sumerta juga menggunakan E Sewaka dan Aplikasi SIMADE untuk mempermudah masyarakat dalam administrasi. Rincian pelayanan administrasi yang telah dilaksanakan selama tahun 2017 :
a. Surat Masuk : 665 surat
b. Surat Keluar : 284surat
c. Pengantar KTP : 130 register
d. Kartu Keluarga : 55 register
e. Kematian : 101 register
f. Kelahiran : 138 register
g. Pindah : 80 register
h. Datang : 20 register
i. Nikah :49 register
j. Keterangan Waris : 392 register
k. Keterangan Usaha : 333register
l. Pengantar SKCK : 135 register
m. Ijin Keramaian : 0 register
n. SKTM : 43register
o. Keterangan Umum : 0 register
p. Belum Menikah : 99register
BAB. IV
PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN MASALAH
III.1 Sekretariat
Permasalahan :
a. Sebagian Staf Pelaksana Kelurahan masih ada 4 orang Tenaga Kontrak
b. Kurangnya Sumber daya manusia dan sarana prasarana penunjang di Kelurahan Sumerta
c. Kantor Kelurahan Sumerta masih bangunan lama, Perlu di renovasi.
Pemecahan Masalah :
a. Staf Tenaga Kontrak dapat diangkat menjadi PNS.
b.. Sumber daya manusia dan sarana prasarana penunjang di Kelurahan Sumerta dapat terpenuhi.
c. Mengusulkan agar segera bisa diselesaikan masalah tanah Kantor Lurah Sumerta sehingga bisa di renovasi
III. 2 Bidang Pelayanan Umum Dan Kependudukan
Hal-hal Penting ::
Didalam pelayanan KTP dan KK SIAK terkadang masih ada warga yang tidak melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan;
Pembuatane-KTP yang sudah tercetak masih banyak data yang salah cetak atau e-KTP rusak, sehingga harus dicetak ulang yang memerlukan waktu cukup lama, hal ini dikarenakan proses pencetakan e-KTP masih dilakukan oleh pihak Kementrian Dalam Negeri.
Masih banyaknya penduduk pendatang di Kelurahan Sumerta atau warga pendatang yang belum melaporkan diri
Pemecahan hal-hal:
Setiap pembuatan surat-surat ke kelurahan kepada warga agar melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
Agar kepada warga agar memperbaiki e-KTP yang salah cetak atau e-KTP rusak ke Kantor Kecamatan Denpasar Timur dan mengajukan kembali pembuatan KTP baru.
Himbauan kepada Kepala Lingkungan agar tidak mudah memberikan pelayanan kepada warga pendatang sebelum identitas kependudukannya jelas.
III.3 Bidang Pemerdayaan Masyarakat dan Kesjeahteraan Rakyat Kelurahan Sumerta
Hal-hal penting :
Kurang koordinasi antara Dinas/Instansi pengelola yang melaksanakan pembangunan di wilayah dengan Kelurahan Sumertasehingga susah mendapatkan data/pengawasan
Pemecahan masalah: Diharapkan bagi Dinas/ Instansi pelaksana pembangunan di wilayah supaya berkoordinasi dengan Kelurahan.
Hal-hal Penting:
a. Telah terjadi pengurangan warga miskin yang tidak terdaftar dalam TNP2K, sehingga warga miskin tidak bisa untuk mendapatkan raskin;
b. Terdapat warga yang tidak mengambil beras raskinsampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga beras raskindiberikan pada yang membutuhkan;
c. Agar Pemerintah Daerah Kota Denpasar yang dalam hal diserahkan kepada pihak Bulog, dapat memperhatikan mutu beras tersebut yang akan dikirim ke masyarakat miskin melalui Kelurahan;
Pemecahan Masalah :
a. Penyaluran beras raskin dilaksanakan sesuai dengan daftar nama yang sudah ada dalam TNP2K.
b. Menunggu warga miskin untuk mengambil/melunasi beras raskin sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
BAB.V
KESIMPULAN DAN SARAN
IV.1 KESIMPULAN
Laporan Tahunan 2017 ini berisikan gambaran umum tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan dan permasalahan-permasalahandalam pelaksanaan kegiatan di Kelurahan Sumerta pada tahun 2017.
Pelayanan dasar masyarakat yang optimal akan berjalan dengan baik apabila dibarengi dengan pengembangan sumber daya manusia yang memadai, serta sarana dan prasarana penunjang dengan standar operasional pelayanan agar menciptakan pelayanan yang optimal.
Secara garis besar pelaksanaan kegiatan-kegiatanTahun 2017berjalan dengan baik/optimal walaupun masih ada kekurangan karena disebabkan faktor-faktor tertentu. Hal tersebut merupakan bahan evaluasi bagi kami untuk pelaksanaan tugas di tahun mendatang.
IV.2 SARAN
Pelaksanaan hasil kegiatan ini dan hasil kajian kami setelah pelaksanaan kegiatan tahun 2017, tentunya harapan dalam pelaksanaan kegiatan di tahun mendatang lebih baik lagi atau optimal dan ada beberapa masukan yang dapat kami sampaikan antara lain:
3. Dalam penempatan pegawai di Kelurahan Sumerta diharapkan agar ditempatkan pegawai tersebut yang mempunyai Skill atau keahlian dan profesional dibidangnya sehingga memudahkan dalam pelaksanaan tugas yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Denpasar kepada Pemerintahan Kelurahan;
4. Dalam pelaksanaan tugas perlunyapemenuhan sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan tugas di Kelurahan Sumerta sehingga hasil yang didapat menjadi lebih baik lagi atau hasil yang optimal;
5. Adanyapeningkatan kembali koordinasi dari Dinas/instansi sebagai pengelola/pelaksana proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan sehingga memudahkan Kelurahan dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan proyek pembangunan tersebut.
6. Cepat tanggap dari pihak yang berkewenangan setiap adanya usulan maupun saran-saran yang dibuat oleh pihak Pemerintah Kelurahan Sumerta agar semua bentuk kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
BAB. VI
PENUTUP
Demikianlah Laporan Tahunan Kelurahan Sumerta Tahun 2017 yang disusun dengan segala keterbatasan ini kami buat. Sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kelurahan Sumerta dengan harapan senantiasa mendapat bimbingan dan arahan serta bantuan Bapak Camat Denpasar Timur dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan. Sesuai dengan rencana kerja agar berhasil dengan baik dan secara maksimal.
Kami sadari bahwa segala keberhasilan yang dicapai adalah berkat bimbingan dan kerja sama yang baik dari semua pihak yang terkait. Untuk itu kami harapkan petunjuk serta arahan lebih lanjut dari Bapak Camat Denpasar Timur demi optimalnya pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Kelurahan Sumerta.
Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kekurangan dan kealpaan yang telah kami lakukan, semoga semua amal bhakti diterima oleh Ida Sanghyang Widi Wasa
Demikian laporan tahunan kegiatan dan program kerja Kelurahan Sumerta Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar Tahun 2017 ini kami sampaikan agar maklum dan sebagai bahan evaluasi serta acuan kegiatan pemerintah di Tahun berikutnya.
Denpasar, 31 Desember 2017
Kepala Kelurahan Sumerta,
IMade Tirana, SH.
Penata
NIP. 19790411 199802 1 001